Awasi Pemilu - Berikut ini tata cara mengisi formulir model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Formulir Model A Pengawasan atau yang biasa di sebut Form A adalah alat kerja atau instrument kerja berbentuk formulir yang mencatat segala kejadian dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A.
Sebagaimana fungsi dari Form A pengawasan yaitu sebagai bukti telah dilakukannya pengawasan terhadap tahapan Pemilu atau Pilkada.
Pengawas Pemilu melaporkan hasil Pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dengan bentuk Formulir Model A (FORM A)
Formulir Model A sebagai instrumen kerja tentu para Pengawas Pemilu harus terampil dalam menggunakan From A tersebut dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Juga seorang Pengawas Pemilu harus lebih paham terhadap Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 untuk memudahkan dalam pengawasan dan menuangkan dalam Formulir Model A
Kegunaan Formulir Model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024
Ada tiga kegunaan dari Formulir Model A (FORM A) yaitu:
- Sebagai laporan hasil kegiatan pengawasan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilihan yang sedang langsung
- Sebagai dokumen hukum bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan-tindakan hukum baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan
- Sebagai dokumen catatan sejarah atas peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang terjadi sepanjang proses pemilihan berlangsung atau sepanjang tahapan pemilihan berlangsung.
Sifat Klasifikasi Formulir Model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024
Berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 1001/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 menyatakan bahwa Formulir Model A (FORM A) merupakan dokumen yang isinya adalah informasi yang dikecualikan artinya bahwa dokumen Formulir Model A tidak dapat diberikan atau tidak dapat diperlihatkan dan disebarluaskan kepada pihak manapun.
Sehingga ketika sahabat-sahabat pengawas selesai melakukan pengawasan dan selesai mengisi Formulir Model A untuk segera di arsipkan.
Formulir Model A sesuai dengan mekanisme atau prosedurnya tidak diperkenankan untuk memperlihatkan atau memberikan salinannya kepada pihak manapun kecuali melalui mekanisme yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Mengisi Formulir Model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024
Setelah Pengawas Pemilu melakukan kegiatan wajib menuangkan dalam Formulir Model A dengan cara mengisi:
I. Data Pengawas Pemilihan;
a. Tahapan yang diawasi :
Isi dengan tahapan/ kegiatan pemilihan yang sedang berlangsung
b. Nama Pelaksana Tugas Pengawasan :
Isi sesuai Nama/Identitas sesuai KTP Pengawas Pemilu, Jika lebih dari satu orangatau tim, tulis nama berurutan dari Penaggung jawab tim (Komisioner) sampai tingkat dibawahnya.
c. Jabatan :
Isi jabatan Pengawas Pemilu, jika lebih dari satu orang atau tim, tulis jabatan sesuai dengan urutan nama di kolom b
d. Nomor Surat Perintah Tugas :
Isi sesuai dengan Surat Tugas Pengawasan
e. Alamat :
Isi sesuai alamat Pengawas Pemilu, Jika lebih dari satu orang atau tim, cukup tulis alamat
penanggungjawab saja sesuai dengan KTP.
II. Kegiatan Pengawasan Kegiatan
a. Bentuk :
Pilihan dalam mengisi kolom ini ada 2 yaitu langsung dan tidak langsung, di isi langsung jika anda melakukan pengawasan langsung terhadap objek pengawasan baik di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi dari orang maupun melalui di media atau media sosial.
Isi tidak langsung jika anda melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen hasil pengawasan
b. Tujuan :
Isi dengan tujuan pengawasan sesuai dengan tahapan yang diawasi
c. Sasaran :
Isi dengan objek pihak yang akan diawasi seperti PPK, Peserta Pemilu, Pengurus Partai dan lain-lain.
d. Waktu dan Tempat :
Isi dengan keterangan Waktu dan Tempat, untuk keterangan waktu atau jam ini anda dapat mengisinya dengan interval waktu yang anda gunakan untuk melakukan pengawasan.
Informasi ini sebaiknya tergambar rinci nanti di bagian uraian pengawasan untuk kolom tempat atau lokasi Anda sebaiknya menjelaskan secara lengkap sesuai kaidah penulisan alamat yang umum dikenal di Indonesia berisi nama kampung, RT/RW, Nama Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.
III. Uraian Singkat Hasil Pengawasan
Isi kolom Uraian Singkat Hasil Pengawasan dengan cermat sebab bagian ini merupakan elemen vital dari formulir model A, Pengawas Pemilu harus menguraikan seluruh fakta dan informasi secara jelas dan detail.
Untuk mengisinya Anda dapat memandu diri Anda dengan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut ini: apa yang saya awasi ? Siapa yang saya awasi ? atau siapa yang terlibat dalam kejadian yang saya awasi? kapan kejadian yang saya awasi berlangsung? di mana kejadian itu berlangsung ? Bagaimana kejadian itu berlangsung ? atau prosesnya seperti apa? akibatnya Bagaimana ?
Dengan menelaah berbagai pertanyaan tersebut maka anda akan mudah mengurai hasil pengawasan secara kronologis.
Dalam uraian hasil pengawasan di akhir harus ada kesimpulan ada dugaan pelanggaran atau tidak ada dugaan pelanggaran.
Jika ada Unsur Dugaan Pelanggaran maka Pengawas Pemilu wajib mengisi informasi dugaan pelanngaran di kolom selanjutnya
IV. Informasi Dugaan Pelanggaran
Di isi jika Pengawas Pemilu menemukan unsur dugaan Pelanggaran jika tidak ada informasi dugaan pelanggaran maka jangan diisi.
1. Peristiwa
a. Peristiwa :
Isi peristiwa yang terjadi sesuai peristiwa ketika dalam pengawasan
b. Tempat Kejadian :
isi sesuai dengan tempat kejadian (TKP)
c. Waktu Kejadian :
Isi dengan hari dan tanggal kejadian
d. Pelaku :
Isi dengan nama semua pelaku.
e. Alamat :
Isi dengan alamat pelaku
2. Saksi-saksi
Isi nama dan alamat saksi sesuai dengan identitas (KTP)
a. Nama : …………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………….
b. Nama : …………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………….
3. Alat Bukti
isi dengan semua alat bukti dengan alat-alat yang dijadikan bukti seperti HP, Kamera dan lain-lain
a. …………………………………………………………………………………...
b. ……………………………………………………………………………………
c. ……………………………………………………………………………………
4. Barang Bukti
isi dengan barang-barang bukti seperti Foto, Video dan lain-lain
a. ……………………………………………………………………………………
b. ……………………………………………………………………………………
c. ……………………………………………………………………………………
5. Uraian singkat dugaan pelanggaran
Isi dugaan pelanggaran dengan cermat dengan memuat uraian kronologis kejadian beserta menjelaskan barang bukti dan saksi-saksi adanya dugaan pelanggaran.
6. Fakta dan Keterangan
Isi sesuai bukti sebagai fakta dan Keterangan sesuai laporan dari saksi-saksi
7. Analisa
Isi analisa sesuai hasil analisaatau pleno di Panitai Pengawas.
V. Informasi Potensi Sengketa
1. Peristiwa
Di isi jika Pengawas Pemilu menemukan unsur dugaan Pelanggaran jika tidak ada informasi dugaan pelanggaran maka jangan diisi.
a. Peserta Pemilu :
Isi dengan identitas Peserta Pemilu
b. Tempat kejadian :
isi sesuai dengan tempat kejadian (TKP)
c. Waktu kejadian :
2. Objek Sengketa
a. Bentuk objek sengketa : …………………………………………….
b. Identitas objek sengketa : …………………………………………….
c. Hari/tanggal dikeluarkan : …………………………………………….
d. Kerugian langsung : …………………………………………….
3. Uraian singkat potensi sengketa
…………………………………………….
…………,…………, 20…..
Pengawas Pemilu
(………………………………)
Demikian Artikel Cara Mengisi Formulir Model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.
Untuk menambah wawasan kepemiluan pelajari juga Tugas Pengawasan Panwascam, Panwas Desa dan Pengawas TPS klik disini
Posting Komentar untuk "Cara Mengisi Formulir Model A (FORM A) Laporan Pengawas Pemilu dan Pilkada 2024"