PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TES WAWANCARA SELEKSI ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Awasipemilu - Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024
Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
- Aspek Penilaian Kompetensi Peserta Tes Wawancara
- Penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan
- Integritas diri dan netralitas
- Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu
- Pengetahuan muatan lokal
Topik materi wawancara meliputi:
- penguasaan materi tentang Bawaslu,
- strategi pengawasan pemilu,
- tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;
- Integritas diri dan netralitas; Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;
- Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
- Pengetahuan muatan lokal; dan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
Peserta tes wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta wajib berada di ruangan tes 15 menit sebelum tes dimulai.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir.
- Peserta membawa perlengkapan alat tulisnya masing-masing
- Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP-eL.
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 menit dilarang mengikuti tes.
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes.
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun selain alat tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes.
#AyoAwasiBersama
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#LindungiHakPilihmu