Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TES WAWANCARA SELEKSI ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024

Awasipemilu - Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024

Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota  Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun  2024

Pelaksanaan   Tes  Wawancara  Seleksi   Panwaslu  Kelurahan/Desa merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota  Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun  2024  yang  tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini mulai   berlaku   sejak   tanggal   20 Januari 2023 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Panwaslu  Kecamatan  melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi

  1. Aspek Penilaian Kompetensi Peserta Tes Wawancara
  2. Penguasaan materi tentang Bawaslu dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilu dan kepemiluan
  3. Integritas diri dan netralitas
  4. Motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu
  5. Pengetahuan muatan lokal

Topik materi wawancara meliputi:

  1. penguasaan materi tentang Bawaslu, 
  2. strategi pengawasan  pemilu, 
  3. tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan; 
  4. Integritas diri dan netralitas; Motivasi  dan komitmen  bekerja  penuh  waktu;  
  5. Kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi; 
  6. Pengetahuan muatan lokal; dan Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Peserta tes wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Peserta wajib berada di ruangan tes 15 menit sebelum tes dimulai. 
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  • Peserta membawa perlengkapan alat tulisnya masing-masing
  • Peserta tes wajib membawa dan menunjukan Kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP-eL.
  • Peserta  yang  datang  terlambat  lebih  dari  30  menit  dilarang mengikuti tes.
  • Peserta  yang  terlambat  kurang  dari  30  menit  tidak  mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes.
  • Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi.
  • Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun selain alat tulis ke dalam ruang pelaksanaan tes.
Jika kamu sudah lolos dan menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya perlu mengetahui tata cara persiapan sebelum melakukan pengawasan juga pokus terhadap Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa buka disini
Semoga Bermanfaat
#AyoAwasiBersama
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#LindungiHakPilihmu