Cara Pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD
Awasi Pemilu - Berikut Cara Pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD bagi PPS pada Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 107 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD adalah beberapa lembar kolom berisi tentang informasi yang diperlukan yang digunakan untuk penyusunan laporan dukungan dan dicatat menggunakan proses yang sistematis.
Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD yang dituangkan dalam lembar kerja oleh PPS
PPS dalam melaksanakan Verifiksai Faktual juga mengisi lembar kerja berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Angota Dewan Perwakilan Daerah.
Proses PPS dalam mengisi Lembar Kerja Verifikasi Faktual Dukungan calon anggota DPD antara lain:
- mengisi data yang diperlukan hasil verifikasi faktual sesuai dengan lembar kerja.
- menandatangani lembar kerja pada kolom yang sudah disediakan
- melakukan rekapitulasi hasil kerja harian.
Untuk lebih jelasnya berikut cara pengisian lembar kerja verifikasi faktual calon anggota DPD yakni:
Pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD
Tata cara pengisian lembar kerja verifiksi faktual calon anggota DPD untuk PPS mengecek kesesuaian data-data dukungan dengan data pada Formulir MODEL LK. VERFAK.PENDUKUNG.
DPD-PPS.
Langkah-langkah cara pengisian lembar kerja verifikasi faktual calon anggota DPD adalah:
1. Mengisi status kehadiran yang terdiri dari:
- Ditemui langsung
- Tidak dapat ditemui
- Ditemui menggunakan panggilan video (memastikan data dengan benar saat panngilan video)
- menggunakan rekaman video (memeriksa rekaman video untuk membuktikan kebenaran)
2. PPS mengisi nama dan data dukung dengan mengecek kesesuaian KTP -el atau Surat Keterangan dan atau Kartu Keluarga dengan Formulir MODEL LK. VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS untuk mengecek kesesuaian data:
- menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pendukung sebagai instrumen pembanding
- mencocokan data pada KTP-el atau Surat Keterangan atau Kartu Keluarga dengan lembar kerja
- mengisi sesuai hasil pemeriksaan pada KTP-el atau Surat Keterangan atau Kartu Keluarga
3. PPS mengisi Tanda Tangan pada:
- pastikan untuk menandatangani lembar kerja sesuai kolom yang disediakan
- untuk kolom saksi (anggota keluarga atau masyarakat setempat) diisi apabila kondisi pendukung:
b. telah meninggal
c. tidak mendukung
Status Dukungan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD
Status dukungan untuk verifikasi Faktual terbagi dua macam yaitu: memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Status Dukungan Memenuhi Syarat (MS) jika unsur-unsur dibawah ini terpenuhi:
- Dapat ditemui (Langsung/Video Call/Rekaman Video)
- Seluruh data antara KTP-el atau Surat Keterangan atau KK sesuai dengan Lembar Kerja
- Menyatakan dukungan
- yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal pemilih.
- Tidak dapat ditemui (Langsung/Video Call/Rekaman Video)
- Seluruh data antara KTP-el atau Surat Keterangan atau KK tidak sesuai dengan Lembar Kerja
- Yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung
- Yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal pemilih.
Demikian artikel Cara Pengisian Lembar Kerja Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD ini dibuat semoga bermanfaat, untuk lebih jelasnya pelajari Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS.
Dalam tahapan verifikasi ini tentu akan tetap dilakukan pengawasan oleh Jajaran Bawaslu Sebagai Bentuk bukti bahwa pengawasan itu telah dilaksanakan maka panwaslu kecamatan atau Panwaslu kelurahan desa diharuskan untuk mengisi alat kerja pengawasan verifikasi Faktual DPD untuk unduh alat kerja pengawasan verifikasi DPD Bisa Klik Tautan Berikut :
Referensi:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 10 Tahun 2022
PKPU Nomor 13 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu