Mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Pantarlih Pemilu 2024
Mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Pantarlih Pemilu 2024
Mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Pantarlih Pemilu 2024 |
Awasi Pemilu - Mekanisme pemberhentian dan penggantian Pantarlih pada Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
Masa kerja Pantarlih semula terhitung mulai 6 Februari sampai 15 Maret 2023, namun berubah masa kerja nya menjadi dari 12 Februari samapai 14 April 2023.
Walau ada penambahan masa kerja bagi Pantarlih namun tetap saja waktunya singkat, akan tetapi tentunya akan ada proses pemberhentian atau penggantian karena sesuatu hal.
Pada kenyataannya sekarang banyak Pantarlih karena sesuatu hal mengundurkan diri dengan berbagai alasan sehingga perlu ada pemahaman yang kuat bagi PPS mengenai mekanisme penngantian Pantarlih
Proses pemberhentian dan Penggantian Pantarlih diatur di bab 1V pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 sebagai berikut:
Pemberhentian Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap; atau
c. mengundurkan diri.
Pantarlih diberhentikan karena berhalangan tetap meliputi keadaan:
a. tidak diketahui keberadaannya; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen
Pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh:
PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk pemberhentian KPPS dan Pantarlih, untuk pemberhentian dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima.
Mekanisme Pemberhentian Pantarlih Pemilu 2024
1. Mekanisme Pemberhentian karena Meninggal Dunia
- PPS meminta surat keterangan kematian atas Pantarlih yang meninggal dunia dari pihak yang berwenang;
- PPS menyampaikan surat keterangan kematian Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
- PPS melakukan verifikasi dokumen administrasi;
- PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara;
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang meninggal dunia dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Mekanisme Pemberhentian karena Berhalangan Tetap:
- Pantarlih meminta surat keterangan dari pihak berwenang
- Pantarlih menyampaikan surat keterangan kepada PPS
- PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada Pantarlih;
- PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara;
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang berhalangan tetap dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
3. Mekanisme Pemberhentian karena Mengundurkan Diri Dengan Alasan Yang Dapat Diterima
- Pantarlih menyampaikan pengunduran diri kepada PPS dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung;
- PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada Pantarlih yang mengundurkan diri.
- PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara;
- PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Penggantian Pantarlih Pemilu 2024
Penggantian Pantalih dilakukan dengan ketentuan:
- Penggantian Pantarlih yang berhenti dilakukan dengan penunjukan masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- KPU Kabupaten/Kota melaporkan penggantian anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih kepada KPU melalui KPU Provinsi menggunakanSIAKBA
- Penggantian Pantarlih tidak dilakukan dalam hal sisa masa kerja Pantarlih kurang dari 15 (lima belas) Hari.
Mekanisme Penggantian Pantarlih Pemilu 2024
Mekanisme penggantian bagi anggota Pantarlih:
a. PPS melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota KPPS dan Pantarlih;
b. PPS mengambil keputusan penggantian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi;
c. PPS menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan;
d. PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan
penggantian anggota KPPS dan Pantarlih dengan menggunakan
keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota; dan
e. PPS melantik dan meminta tanda tangan pakta integritas kepada
pengganti anggota KPPS dan Pantarlih yang ditetapkan sesuai
dengan masa kerja KPPS dan Pantarlih.
Demikian artikel Mekanisme Pemberhentian dan Penggantian Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.