Penggunaan E-Coklit oleh Pantarlih

Penggunaan E-Coklit oleh Pantarlih

Awasi Pemilu - Penggunaan e-coklit oleh Pantarlih dalam Pemilu 2024 dibahas dalam bimtek sidalih oleh KPU RI
penggunaan-e-coklit-oleh-pantarlih

Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kanupaten menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada Pemilu Tahun 2024, Minggu (29/1). yang diselenggarakan oleh KPU RI ini dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta.

Dalam bimtek tersebut KPU RI mengundang Ketua Divisi Data dan Informasi dan Operator Sidalih dari 15 KPU Provinsi dan 254 KPU kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024 akan melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) kepada calon pemilih menggunakan aplikasi e-coklit. 

“Saat melakukan coklit para pantarlih akan menggunakan apliaksi e-coklit sebagai alat bantu,” kata Betty

Ia menjelaskan bahwa e-coklit merupakan bagian integral dari aplikasi Sidalih.

Serta e-coklit sendiri adalah bagian dari Sidalih,” lanjut Betty.

Terkait dengan apel akbar yang akan dilaksanakan serentak di setiap wilayah, Betty menambahkan, pada 11 Februari 2023 mendatang, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota perlu menyampaikan tugas dan kewajiban krusial yang dimiliki Pantarlih Pemilu 2024.

Betty menyampaikan bahwa para Pantarlih akan dibekali buku kerja yang berisi hal apa saja yang perlu dilakukan. Buku tersebut juga berfungsi untuk mengukur kinerja dari masing-masing Pantarlih.

Terdapat buku kerja Pantarlih dan setiap 10 hari sekali mereka akan melaporkan hasil kerjanya melalui PPS dan kemudian PPK kepada KPU kabupaten/kota untuk melihat proses yang dilakukan, serta akan melakukan evaluasi-evaluasi dalam pelaksanaan coklit di lapangan,” tegasnya.

Ia meminta proses pemutakhiran tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“KPU yang mempunyai wewenang untuk penyusunan dan membuat daftar pemilih di Indonesia maka jagalah marwah dan tugas ini dengan baik serta penuh tanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin memberikan pandangannya mengenai aplikasi Sidalih dan mengenalkan isu-isu krusial yang akan muncul pada proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

“Sidalih adalah aplikasi yang paling dikembangkan oleh KPU. Sidalih sendiri memuat banyak sekali data, yang menjadi salah satu tolak ukur pemeliharaan data pemilih yang ada di indonesia. Sebagai bahan informasi dalam Isu krusial saat ini adalah kesepahaman data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu untuk mengurangi ketegangan,” kata Afifuddin.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat mengingatkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja cermat dalam pemutakhiran data pemilih.

“Dalam pemutakhiran data pemilih agar tidak ada lagi DPTHP seperti yang lalu, karena itu berimplikasi pada pengadaan dan anggaran. Jika DPS sudah ditetapkan, maka semua pengadaan seperti kotak, bilik, tinta dll akan segera dilakukan, sehingga kesiapan logistik tidak ada keterlambatan,” terangnya.

Cara Download dan Penggunaan aplikasi E Coklit. 

Cara Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.

sumber : kota-semarang.kpu.go.id