Tata Cara Pengisian Form A.DP-1 (Alat Kerja Pengawasan Coklit) Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung. Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan melekat, wajib memperhatikan objek pengawasan sebagai berikut:
Tata Cara Pengisian Form A.DP-1 (Alat Kerja Pengawasan Coklit) Panwaslu |
Awasi Pemilu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung. Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan melekat, wajib memperhatikan objek pengawasan sebagai berikut:
Tata Cara Pengisian Form A.DP-1 (Alat Kerja Pengawasan Coklit) - Tata cara pengisian form adp1 pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Sebelum kita lakukan pengisian data ada baiknya kita wajib punya dulu dp4 Terlebih dahulu.
Daftar Pemilih Potensial Pemilu. DP4
DP4 adalah singkatan dari Daftar Pemilih Potensial Pemilu. DP4 merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu. DP4 disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dan data lain yang relevan, seperti data KTP elektronik (e-KTP) dan data dari dinas kependudukan dan catatan sipil.Proses penyusunan DP4 dimulai dari tahap pendaftaran pemilih potensial yang dilakukan secara terpusat dan terintegrasi dengan sistem kependudukan. Selanjutnya, data pemilih potensial yang telah terdaftar akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data. Setelah itu, DP4 akan diumumkan dan diberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan perbaikan dan penambahan data.DP4 memiliki peran penting dalam proses Pemilu karena merupakan dasar bagi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada hari pemungutan suara. DPT adalah daftar yang berisi nama-nama pemilih yang memenuhi syarat dan diperbolehkan memberikan suaranya pada saat Pemilu.Dengan adanya DP4 yang akurat dan terintegrasi dengan sistem kependudukan, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan dengan baik dan demokratis. Hal ini karena DP4 yang akurat dan terintegrasi dapat memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat dan memiliki hak suara yang dapat memberikan suaranya pada saat Pemilu.
Tata cara pengisian tabel fada Form A 1 DP 1
- Tabel diisi sesuai dengan identitas pengawas
- Tabel 2 rekapitulasi jumlah Uji Petik kepala keluarga
- Table 3 jumlah kepala keluarga di seluruh Kelurahan atau Desa berdasarkan dengan nomor TPS
- Panwaslu melakukan uji petik sebanyak 10 KK perhari sesuai dengan petunjuk, dari 10 KK yang kita lakukan Uji Petik dijabarkan di tabel nomor 3
====>UNDUH AK PENGAWASAN COKLIT<=====