Bawaslu Mengupas Perbedaan (APS) Alat Peraga Sosialisasi dan (APK) Alat Peraga Kampanye dengan Detil Pemilu 2024

Bawaslu Mengupas Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye dengan Detil Pemilu 2024

Bawaslu RI, telah memberikan penjelasan yang sangat penting mengenai perbedaan mendasar antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye.

Bawaslu - awasipemilu.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai Bawaslu RI, telah memberikan penjelasan yang sangat penting mengenai perbedaan mendasar antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat masih adanya partai politik yang terlibat dalam pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai wilayah.

Dalam konteks ini, Komisioner Bawaslu RI yang bernama Lolly Suhenti, memberikan pengingat yang sangat bermanfaat. Dia menegaskan bahwa saat ini Pemilu 2024 masih berada di tahap sosialisasi, dan belum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, para partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang alat peraga sosialisasi.

“Lalu, apa yang diperbolehkan selama masa sosialisasi? Pertama-tama, bendera partai beserta nomor urut partai diperbolehkan, karena hal ini mencerminkan esensi dari tahapan sosialisasi ini,” tutur Lolly ketika berbicara dalam acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ yang diadakan di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.

Namun, perlu ditekankan bahwa alat peraga sosialisasi seharusnya tidak mengandung unsur-unsur seperti visi politik atau gambar calon anggota legislatif.

Lolly Suhenti juga menjelaskan perbedaan yang jelas antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye. Ia mengklarifikasi bahwa alat peraga yang mengandung visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.

“Alat peraga kampanye minimal harus berisi visi misi program dan gambaran diri calon. Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dalam alat peraga sosialisasi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga memberi izin kepada partai politik untuk mengadakan pertemuan internal dengan skala terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah memberikan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setidaknya satu hari sebelum acara dilaksanakan.

Lolly menekankan, “Mengenai pemasangan bendera di jalan protokol, itu diperbolehkan. Itulah bagian dari upaya sosialisasi. Yang diperbolehkan selama ini adalah bendera, nomor partai, dan pertemuan terbatas yang diikuti dengan memberi informasi tanpa adanya ajakan atau seruan.”

Baca juga : Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, para peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun tanpa ajakan langsung untuk memilih mereka.

Sebagai informasi, Bawaslu di berbagai wilayah sebelumnya telah menghadapi banyak kasus pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024. Walaupun demikian, Bawaslu masih dalam tahap memberikan peringatan dan imbauan kepada calon legislatif, partai politik, serta pemerintah daerah agar segera menurunkan spanduk atau baliho yang melanggar aturan tersebut.