Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024

Awasi Pemilu -  Seiring semakin dekatnya  tahapan pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024. Partai Politik dan Peserta Pemilu menyiapkan berbagai strategi termasuk dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk mempengaruhi dan meraih suara para pemilih.

Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menjadi  pedoman pelaksanaan yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum pada Pemilu 2024

Alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 berbeda pada pelaksanaan kampanye pemilu 2019. Jika pada pemilihan umum 2019, APK yang digunakan adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan pada Pemilu 2024, APK yang dapat digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. Perbedaan lainnya adalah tidak terdapat aturan ukuran alat peraga kampanye.

Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.

Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan alat peraga pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni: 

a. Pasal 34

(1) Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf d.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(3) Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

b. Pasal 35 

(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

c. Pasal 36

(1) Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.
(2) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilusebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
    a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilud i wilayah provinsi; dan
    b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(5) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
(7) Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK

Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) terdapat pada pasal 71 ayat 1 dan 2 pada PKPU nomor 15 tahun 2023 yakni:

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Demikian artikel Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat. .

Artikel Terkait:

Referensi 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

JDIH KPU

Editor:

Nayab Kurafat