Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2024

Awasi Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 termasuk didalamnya mengatur mengenai larangan dalam kampanye.

PKPU nomor 15 tahun 2023 ini adalah penjabaran dari pasal 280 Undang-undang nomor 7 Tahun  2017 yang berisi hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Peserta dan Pelaksana Pemilu pada masa kampanye.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab yang berisi aturan-aturan yang diperbolehkan dan larangan.

Masa kampanye pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada  28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024 harus menjadi ajang beradu visi, misi, program dan materi kampanye yang mendidik untuk mempengaruhi pemilih.

Peserta Pemilu, Pelaksana dan tim kampanye harus taat pada aturan dan Metode Kampanye yang telah di tetapkan dan menjauhi segala bentuk larangan dalam kampanye dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil, bebas dari praktek kecurangan dan terciptanya demokrasi yang berkualitas.

Larangan dalam kampanye pada Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 280 dan PKPU nomor 15 tahun 2023

Larangan Dalam Kampanye Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Larangan dalam kampanye pada Pemilu 2024  diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 280 menyatakan:

1. Pelaksana, peserta dan tim Kampanye dilarang: 

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia    
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan
j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

(2). Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
f. aparatur sipil negara
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
h. kepala desa
i. perangkat desa
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 

(3) setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. 

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai berikut:

Larangan Kampanye Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 

Larangan kampanye pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, dan 76 yakni:

a. Pasal 69

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

b. Pasal 70

(1) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

c. Pasal 71

(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

d. Pasal 72

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang
bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
(3) Petugas Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu

d. Pasal 73

Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

e. Pasal 74

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

f. Pasal 75

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih Calon Anggota DPD tertentu

g. Pasal 76

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Demikian artikel Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.

Referensi 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

JDIH KPU

Editor:

Nayab Kurafat