Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelanggaran Kampanye Terkait Alat Peraga Kampanye

Awasi Pemilu - Berdasarkan pada penyelenggaran Pemilu 2019 terdapat pelanggaran kampanye yang hampir ada di setiap daerah salah satunya pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK).
Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu

Berbicara tentang kampanye Pemilu tidak akan bisa lepas kaitannya dengan pembahasan tentang APK. Mengapa? Karena pemasangan APK di tempat umum merupakan salah satu metode atau bentuk kampanye yang hampir selalu digunakan oleh peserta Pemilu dari Pemilu ke Pemilu.

Secara yuridis, peraturan kpu tentang alat peraga kampanye pemilu 2019 merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa:

“Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.”

Salah satu metode kampanye yang menjadi fokus dari fasilitasi kampanye oleh negara adalah produksi Alat Peraga Kampanye (APK). Pemasangan APK yang dibiayai oleh negara, secara teknis diatur melalui surat edaran KPU dan dalam implementasinya dilaksanakan oleh KPU Daerah baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 275 ayat (2) yang menjelaskan bahwa fasilitasi kampanye meliputi pemasangan alat peraga di tempat umum; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; serta debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.

Pemasangan alat peraga di tempat umum ini kemudian diterjemahkan KPU hanya sebatas pembuatan atau cetak alat peraga kampanye, sedangkan untuk pembuatan desain, pemasangan, serta pemeliharaan tidak termasuk fasilitasi kampanye yang diberikan oleh KPU, tapi para peserta pemilu yang membuat dan melakukan sendiri.

Tujuan dari adanya fasilitasi kampanye oleh negaranadalah untuk membuat dan menjamin kompetisi yang lebih adil dalam pemilu antara peserta pemilu yang bertarung dalam arena pemilihan.

Adanya perbedaan sumber daya dana dan sumber daya manusia antara peserta pemilu yang sudah mapan secara finansial dengan peserta pemilu yang tidak memiliki kemampuan finansial yang sama telah lama menjadi  permasalahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Hal ini menyebabkan kemampuan masing-masing peserta untuk mengkampanyekan diri mereka kepada pemilih sangat beragam dan banyak peserta pemilu yang memiliki kemampuan finansial yang kurang mengalami kesulitan untuk bersaing dengan peserta pemilu yang memiliki dukungan finansial yang cukup. Oleh karena itu, diharapkan fasilitasi kampanye oleh negara dapat meminimalisir kemungkinan situasi yang tidak adil tersebut, sehingga setiap peserta pemilu diharapkan dapat memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan kampanye dan mensosialisasikan program kerja serta visi misi mereka kepada pemilih. 

Namun, pada Pemilu 2019 yang lalu ternyata fasilitasi kampanye masih belum dapat terlaksana dengan maksimal dan masih banyak mengalami kesulitan dalam penerapannya di lapangan. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai evaluasi kebijakan fasilitasi kampanye oleh negara tersebut.

Pelanggaran Kampanye Terkait Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan data hasil pengawasan dan penindakan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2019 oleh Bawaslu terkait APK di temukan beberapa masalah diantaranya:
  • Terkait implementasi produksi APK ternyata banyak muncul sejumlah masalah terkait dengan hal ini. Salah satu masalah yang muncul adalah masalah teknis yang berkaitan dengan keterlambatan jadwal produksi APK yang ternyata terjadi karena masalah teknis yang rumit. Dari proses pembuatan desain dan penyerahan desain kepada KPU, ada format tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu yang membuat proses pembuatan APK menjadi rumit dan memakan waktu. Sementara itu, bagi peserta pemilu yang menggunakan fasilitas dari KPU, tetap harus mengeluarkan dana untuk memasang APK dan butuh biaya sendiri untuk pemasangan dan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan.
  • Rumitnya menentukan lokasi atau zona pemasangan oleh KPU
  • Pemasangan APK yang mengganggu estetika dan kebersihan kawasan di Kabupaten/Kota karena tidak dipasang pada tempat yang tepat.
  • Lemahnya pengetahuan tentang aturan pemasangan APK termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  • Minimnya contoh alat peraga kampanye beserta cara pemasangan yang disosialisasikan oleh KPU 
  • Terlambatnya pembersihan alat peraga kampanye.
  • dan lain sebagainya.
Dari uraian diatas, sudah sepatutnya peserta pemilu khususnnya para Caleg untuk memahami aturan kampanye beserta aturan pemasangan APK serta mulai memahami tentang alat-alat kampanye, perlengkapan kampanye, macam-macam alat peraga kampanye, perbedaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye,  dan ukuran alat peraga kampanye sebelum membuat APK.