Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024

ppk-pps-pantarlih-dan-kpps-pemilu-2024

Awasi PemiluJuknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS menjadi pedoman KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan untuk membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Panitia Pemungutan S
uara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS),
dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang masing-
masing
memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017
tentang Pemilu.

Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024

Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS untuk Pemilu 2024 diterbitkan dengan beberapa tujuan, di antaranya:
1. Menjamin Pelaksanaan Pemilu yang Adil dan Transparan
Juknis tersebut diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang adil dan transparan. Melalui Juknis tersebut, dipastikan bahwa proses pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS dilakukan secara obyektif dan tidak diskriminatif.
2. Memperjelas Prosedur dan Kriteria Seleksi
Juknis tersebut juga diterbitkan untuk memperjelas prosedur dan kriteria seleksi calon anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dengan baik.
3. Meningkatkan Kualitas Anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS
Dengan adanya Juknis tersebut, diharapkan kualitas anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS dapat ditingkatkan. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa tugas-tugas pemilihan, seperti pemungutan suara dan penghitungan suara, dilaksanakan secara profesional dan akurat.
4. Mengurangi Kemungkinan Pelanggaran
Juknis tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan. Dengan mengikuti prosedur dan kriteria seleksi yang telah ditetapkan, diharapkan calon anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS yang terpilih memiliki integritas dan dapat meminimalisir pelanggaran.
5. Memudahkan Koordinasi
Juknis tersebut juga dapat memudahkan koordinasi antara lembaga penyelenggara pemilihan dan calon anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS. Dengan adanya Juknis, lembaga penyelenggara pemilihan dapat memberikan arahan dan panduan kepada calon anggota PPK, PPS, PANTARLIH, dan KPPS dengan lebih mudah dan jelas.

Kelengkapan dokumen persyaratan PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024:

  1. Surat Pendaftaran; Disini
  2. Daftar Riwayat Hidup; Disini
  3. Fotokopi KTP Elektronik;
  4. Fotokopi  Ijazah  sekolah  menengah  atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  5. Pas Foto;
  6. Surat Pernyataan; dan Disini
  7. Surat Keterangan.

PERSYARATAN Berdasarkan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024

  1. berusia paling rendah 17 (tujuh  belas)  tahun  bagi PPK dan PPS; dan 
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan  paling  tinggi 55 (lima    puluh lima) tahun bagi KPPS.
  3. setia kepada  Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. dibuktikan dengan (Surat  Pernyataan  mempunyai integritas,  pribadi  yang  kuat, jujur dan adil).
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan  surat  pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan dibuktikan dengan (Surat Pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik; atau Surat Keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik).
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. mampu secara jasmani,rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan 1) Surat   Keterangan   Sehat Jasmani dan Rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan Surat   Pernyataan   bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan   pidana   penjara   5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Penjelasan Persyaratan Juknis Pembentukan PPK, PPS, PANTARLIH dan KPPS Pemilu 2024

  • Dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan  Penyelenggara  Pemilu  dan  tidak  berada  dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam juknis
  • Dalam  pemenuhan  persyaratan  tidak  menjadi  anggota  Partai Politik  atau  paling  singkat  5  (lima)  tahun tidak lagi menjadi anggota  partai  politik  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 huruf e, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun   yang   dibuktikan   dalam   surat   pernyataan sebagaimana tercantum dalam Juknis
  • sebagai pemenuhan syarat tersebut yang kemudian dilakukan verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA. Cek Informasi apakah Nik atau Nama Kita bagian dari Partai Politik 
  • Dalam  pemenuhan  persyaratan  mampu  secara  jasmani  dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 1) termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit:
  • Hipertensi;
  • Diabetes Mellitus;
  • Tuberkulosis;
  • Stroke; 
  • Kanker;
  • Penyakit Jantung;
  • Penyakit Ginjal;
  • Penyakit Hati;
  • Penyakit Paru; dan
  • Penyakit Imun,
yang dibuktikan   dengan   surat   pernyataan   sebagaimana tercantum 

Dalam  pemenuhan  persyaratan  mampu  secara  jasmani  dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 2) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

Dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h pada pembentukan PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi, komposisi anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Keterangan Kelengkapan Dokumen

Calon   anggota   PPK,   PPS,   dan   KPPS   melengkapi   seluruh kelengkapan  dokumen  persyaratan  yang dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan Surat Pendaftaran, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan  format  Surat  Pendaftaran  sebagai Calon Anggota  PPK/PPS/KPPS  sebagaimana  tercantum 
  2. Fotokopi  Kartu  Tanda  Penduduk  Elektronik  sejumlah  1 (satu) lembar   sekaligus   untuk   membuktikan   syarat sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, huruf b, dan huruf f;
  3. Fotokopi  ijazah  sekolah  menengah  atas/sederajat  atau ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h; 
  4. Surat  Pernyataan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  1 huruf c, huruf e angka 1, huruf g angka 2, dan huruf i, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum 
  5. Surat  Keterangan  Partai  Politik  sebagaimana  dimaksud pada angka 1 huruf e angka 2 mengacu pada ketentuan masing-masing Partai Politik;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g angka 1 dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik; dan
  7. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir sebagaimana tercantum dan  ditempel  pas  foto berwarna berukuran 4×6 (empat kali enam) sentimeter.

Seleksi tertulis dengan materi mencakup:

  1. pengetahuan kebangsaan; 
  2. kompetensi dasar; dan
  3. pengetahuan kepemiluan;

Wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:

  1. pengetahuan kepemiluan;
  2. komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
  3. rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
  4. klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

Link download Dokument Persyaratan PPK dan PPS

Download Disini

Baca Juga Jadwal Tahapan Pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) klik disini

Semoga bermanfaat. untuk mengetahui klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat bisa klik disini

Bersama rakyat awasi pemilu

Referensi:

jdih.kpu.go.id