Kode Etik dan Dasar Hukum pemilu - Awasi pemilu

Kode Etik dan Dasar Hukum pemilu

PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM


Awasi Pemilu - Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu:

Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip:

  1. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
  2. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
  3. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
  4. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana berpedoman pada prinsip:
  6. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
  8. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
  9. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
  10. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
  11. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
  12. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu;
  13. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
  14. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Partai Politik dan Pemilih

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.

Pasal 3 

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

Syarat-syarat supaya partai politik bisa mengikuti pemilu menurut Pasal 173 UU 7/2017 adalah: Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; 

  • Memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; 
  • Memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 

Pasal 16  

(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: 

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri secara tertulis; 
  • menjadi anggota Partai Politik lain; atau
  • melanggar AD dan ART.

Pasal 19 

(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara. 

(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. 

(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.  Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan. 

(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Pasal 29   

(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi: 

a. anggota Partai Politik;

b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan

d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 32 

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.  

(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.   

(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat secara internal dalam hale Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Pasal 33  

(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. 

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.  

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memoria Kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pasal 34 

(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:

a. iuran anggota;

b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan 

c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: 

a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan

c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Pasal 34A 

(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 35 

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:

a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART; 

b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan 

c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.  

PEMILIH

Pasal 198 UU 7 Tahun 2017 :

Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. 

Pasal 199 UU 7 Tahun 2017 : untuk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 200 UU 7 Tahun 2017: Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih

Tugas dan Fungsi PPK

Pasal 53 UU 7 Tahun 2017

PPK bertugas:

melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU (Kabupaten/Kota;

melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD (Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


PPK berwenang:

mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

PPK berkewajiban:

membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kecamatan;

melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,

Kelembagaan Pemilu

KPU (7 Anggota)

KPU provinsi (5/7 Anggota)

KPU Kabupaten Kota (5 Anggota)

PPK (5 Anggota)

PPS (3 Anggota)

KPPS (7 Anggota)

Pantarlih 

Luar Negeri

PPLN (3-7 Anggota)

KPPSLN (3-7 Anggota)

Pemungutan Suara

Pasal 340 : Perlengkapan Pemungutan Suara

1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dari menetapkan standar serta kebutuan pengadaan Dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

2) sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendisuiuusian perlengkapan pemungutan suara.

Pasal 341

1) Perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

kotak suara;

surat suara;

tinta;

bilik pemungutan suara;

segel;

alat untuk mencoblos pilihan; dan

tempat pemungutan suara

Pasal 342

Surat suara untuk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor, urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. 

surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan.

Surat untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.

Pasal 343: 

Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan calon anggota DPD ditetapkan dengan kepuhrsan KPU.

Pasal 344

Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang baik.

Jumlatr surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, ymg ditetapkan dengan keputusan KPU.

selain menetapkan pencetakan surat suara, KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Jumlah surat suara ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebarryak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Pemungutan Suara

Pasal 347 : Pemungutan Suara

Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.

Hari, tanggal, dan wakhr pemungutan suara Pemilu . ditetapkan dengan keputusan KPU.

Pasal 348

1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:

pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan;

pemilik karil tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahani

pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; danp enduduk yang telah memiliki hak pilih. 

2) Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberiahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain

3) Pemilih dengan kondisi tertentu dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain.

4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih: 

calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;

calon anggota DPD apabila pindatr memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;

Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam sahr provinsi dan di daerah pemilihannya; dan

calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindatr memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. 

5) Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU KabupatenlKota tempat tduan memilih. 

6) KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.

7) Dalam hal pada suatu TPS terdapat, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 

8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. 


Pasal 350 

Pemilih unhrk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang.

TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah d[iangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geogralis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.

Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. 

Penggunaan surat suara cadangan dibuatkan berita acara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata . letak dan format berita acara diaturdengan Perahrran KPU.

Pasal 351

Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oteh KPPS

Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.

Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi, Peserta Pemilu.

Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan kearmanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.

Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu Keluratran/Desa dan Pengawas TPS.

Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu IGbupaten/Kota. 

Saksi harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. saksi dilatih oleh Bawaslu.

Pasal 352

Dalam persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

penyiapan TPS;

pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap,

daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan 

penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS.

(2) Dalam pelaksana.an pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:

pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;

rapat pemungutan suara;

pengucapan sumpatr atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;

penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan, suara; dan 

pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 353 

1) Pemberian suara unhrk Pemilu dilakukan dengan cara:

mencoblos sahr kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

mencoblos satrr kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan ).

mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.


Pasal 354 

(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:

membuka kotak suara;

mengeluarkan selumh isi kotak suara;

mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; 

menghihrng jumlatr setiap jenis dokumen dan peralatan;

memeriksa keadaan selunrh surat suara; dan 

menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.

2) Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS

3) Ketura KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 355

Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.

Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti.1 (satu) kali.

Pasal 356

Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibanhr oleh orang lain atas permintaan Pemilih.

Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 372

Pemungutan suara di rPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunkan atau penghitung€rn suarra tidak dapat dilaklrkan

Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut

pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghihrngan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentrran peraturan perundang-undangan;

pehrgas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; 

petugas KPPS merusak lebih dari saftr surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara. tersebut menjadi tidak sah; dan/atau 

Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Pasal 373 

Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengari menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paring lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

Pemungutan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.


Pasal 374 : Penghihrngan Suara Ulang dan Rekapihrlasi Suara Ulang

1) Penghihrngan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapihrlasi suara ulang di PPK,

2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut

a. kerusuhan yang mengakibatkan penghihrngan suara tidak dapat dilanjutkan;

b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup

c. penghittrngan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas

e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau

h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak satr dengan jumlah pemilih yang menggunakan hah pilih. 

Pasal 375

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. 

Penghihrngan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Pasal 376 : 

Rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut

a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapihrlasi hasil penghitunganngan suara tidak dapat dilanjutkan; 

b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertup;

c. rekapihrlasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;

d. rekapitulasi hasil penghihrngan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

e. rekapihrlasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapihrlasi hasil penghitungan suara secara jelas. dan/atau 

g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 378

Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghihrngan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghihrngan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. 

Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapihrlasi hasil penghittrngan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.

Pasal 379

Penghihrngan suara ulang unhrk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.

Pasal 382 : Penghittrngan Suara di TPS/TPSLN

Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanalran oleh KPPS.

Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN. 

Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.

Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.

Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.

Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh Panwaslu LN.

Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.

Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.

Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.

Pasal 385

1) sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS menghitung:

a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap;

b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;

c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;

d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan

e. sisa surat suara cadangan.  

2) sisa surat suara cadangan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.

Pasal 386

1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila :

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

a. surat suara ditandatangani oleh ketuaa KPPS; dan

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan

3) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila: ,

a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan 

b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.

Pasal 387 : 

Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.

1) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.

2) Penghihrngan suara dicatat pada lembar/papan/layar

3) penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 391 : 

PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara. menempelkan salinan tersebut di tempat umum

Pasal 392 : 

PPS membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS untuk diteruskan ke PPK.

Pasal 393 : Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan

PPK membuat berita acara pcnerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS.

PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan. 

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.

PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara.

PPK mengumumkan hasil rekapihrlasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum. 

PPK menyerahkan berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Parrwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 396

PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat, suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta , berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan, sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS. 

Pasal 418  : Penetapan Perolehan Kursi

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU.

Perolehan lnrrsi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 420 :

Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta' Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.

b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dengan bilangan

c. pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

d. hasil pembagian sebagaimana dimaksud diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbarryak. 

e. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbarryak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. 

Pasal 434 

1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturran perundang-undangan 

2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud  berupa:

a. penugasan personel pada sekretariat PPK, pan wasluKecamatan, dan PPS;

b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu Kecamatan dan PPS;

c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan penrundang-undangan Pemilu;

d. pelaksanaan pendidikan politik bagr pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu;

e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;

f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan

g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebuhrhan pelaksanaan Pemilu.




Posting Komentar untuk "Kode Etik dan Dasar Hukum pemilu - Awasi pemilu"