Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dengan sistem Pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pengawasan proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan selanjutnya.
Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024 - Awasi Pemilu

Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah pengawasan proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan selanjutnya.

Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Dasar hukum pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah:

A. Undang Undang

  1.  UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  2.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  3.  Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015.

B. Perbawaslu dan SE Bawaslu

  1. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  3. Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peraturang KPU dan SE KPU

  1. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Pemilu
  2. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
  3. Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  4. Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

C. Kegiatan Utama Penyusunan Daftar Pemilih

  1. Tahapan pelaksanaan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu

  • Penyusunan & Penetapan Daftar Pemilih ( DPS, DPT, DPTB, DPK)
  • Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
  • Pencocokan dan Penelitian (COKLIT)
  • Proses pemutakhiran langsung kepada Pemilih
  • Perlindungan Data Pribadi
  • Upaya Melindungi Privasi Pemilih
  • Identifikasi Lokasi Khusus
  • Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya

D. Mengapa Harus Dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya Meninggal Dunia, Menikah/Kawin, Berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, atau sebaliknya
  2. Data yang diserahkan oleh Pemerintah adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih
  3. Faktanya masih terdapat Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena tidak terdaftar dalam DPT.
  4. Mobilitas perpindahan penduduk sangat tinggi.

E. Siapa itu Pemilih?

Siapa Itu Pemilih
Pengertian Siapa Itu Pemilih

 E. Jenis Pemilih

Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:*

Demikian artikel mengenai Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024 Semoga Bermanfaat.

#Lindungi Hak Pilihmu
#Bersama Rakyat Awasi Pemilu

Posting Komentar untuk "Dasar Hukum Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu 2024"