Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Kampanye di Media Sosial Pada Pemilu 2024

Aturan Kampanye di Media Sosial Pada Pemilu 2024, Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggun

Awasi Pemilu - Mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 adalah kaum Milenial dan Z serta pesatnya pertumbuhan pengguna internet dan media sosial menjadikan kampanye di media sosial akan mengalami peningkatan dibandingkan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Dikutip dari theconversation bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai 210 juta jiwa berdasarkan laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada tahun 2022.

Untuk itu maka Peserta Pemilu akan berlomba menyiapkan strategi yan baik dalam membuat kampanye di media sosial sesuai pedoman pelaksanaan kampanye pemilu 2024 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada PKPU nomor 15 Tahun 2023 menyatakan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. 

Sedangkan Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Kampanye di media sosial merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih melalui platform berbasis internet yang bersifat dua arah, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas. 

Melalui media sosial, para Peserta Pemilu menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri mereka kepada pemilih dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperoleh dukungan, dan meraih suara dalam pemilu. 

Perbedaan peraturan pelaksanaan kampanye di Media Sosial pada Pemilu 2024 ini dibandingkan pada Pemilu 2019 antara lain banyaknya jumlah akun media sosial, Jika pada Pemilu 2019 akun media sosial maksimal berjumlah 10 sedangkan pada Pemilu 2024 maksimal berjumlah 20.

Aturan Kampanye di Media Sosial

Aturan pelaksanaan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 pada Pasal 37 dan 38 yakni:

a. Pasal 37

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.
(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
(5) Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

b. Pasal 38

(1) Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
b. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN;
b. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR;
c. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI;
d. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; dan
e. MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.
(4) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(5) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.(6) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(7) Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(8) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. 

Hal Utama Pada Pelaksanaan Kampanye di Media Sosial

Hal-hal utama yang harus diperhatikan para Peserta Pemilu yang ingin melaksanakan kampanye di media sosial yang sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 adalah:
  1. Akun Media Sosial jangan lebih dari 20 untuk setiap jenis aplikasi
  2. Desain dan materi dalam kampanye di media sosial harus memuat visi, misi dan program
  3. Desain dan materi dalam kampanye di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan, suara dan/atau gambar
  4. Pelaksana kampanye harus mendaftarkan akun media sosial kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dan penutupan akun media sosial dilakukan pada hari terakhir masa kampanye.
  5. Dilarang melaksanakan aktivitas kampanye di media sosial di luar masa kampanye
  6. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye di media sosial akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Aturan Kampanye di Media Sosial Pada Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.

Referensi 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
JDIH KPU
epaper.mediaindonesia.
theconversation


Editor:
Nayab Kurafat