Cara Membuat Kampanye di Media Sosial Bagi Caleg
Awasi Pemilu - Para pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2024 mayoritas dari kaum milenial yang juga sebagai pengguna terbesar internet, untuk itu sangat penting bagi para calon legislatif untuk melakukan kampanye di media sosial.
Dengan dominasi para pemilih dari generasi milenial dan Z maka perubahan strategi kampanye pada Pemilu 2024 harus dilakukan, jika pada Pemilu 2019 kampanye tatap muka sangat efektif maka sekarang para Caleg harus juga menambah menerapkan strategi kampanye di media sosial.
Pada PKPU nomor 15 Tahun 2023 menyatakan Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu dan Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Tak dapat dipungkiri seiring kemajuan sarana informasi dan teknologi membuat peran media sosial tak dapat dipisahkan dan menjadi komponen penting dalam kampanye politik.
Berkurangnya peran lembaga penyiaran seperti radio dan televisi yang tergerus oleh kehadiran media sosial membuat semua orang beralih melakukan promosi dan kampanye pada WhatsApp, Facebook, Tiktok, Instagram, Twitter, Youtube dan lain sebagainya.
Dengan melakukan kampanye di media sosial para caleg akan banyak mendapat keuntungan antara lain: hemat biaya kampanye, hemat waktu dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas
Seiring masa kampanye Pemilu 2024 akan segera tiba, maka keunggulan kampanye di media sosial perlu di manfaatkan dengan strategi yang tepat agar mampu meraih suara pemilih pada pemilu 2024.
Cara Membuat Kampanye Caleg di Media Sosial
Meningkat pesatnya pengguna internet di Indonesia yang berdampak bertambahnya pengguna media sosial harus dimanfaatkan oleh para Calon Legislatif dengan membuat kampanye yang menarik guna dapat suara dan menang pada Pemilu 2024 dengan strategi kampanye sebagai berikut:
1. Tentukan Visi Misi dan Program
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan visi, misi dan program terbaik yang akan di tawarkan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk menyakinkan dan mempengaruhi pilihan agar memilih anda.
Penyampaian visi, misi dan program harus di buat menarik dengan menyesuaikan target sasaran informasi atau disebut audience. Butlah konten yang menggabungkan tulisan, suara dan gambar untuk menjangkau lebih luas masyarakat.
2. Pilih Platform yang Akan Digunakan
Langkah kedua adalah menentukan Platform yang akan digunakan dengan menyesuaikan target audiens yang akan di sasar. Pelajari semua keunggulan dan kelemahan semua Platfrom serta karakter penggunanya.
Setiap Platform masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan dengan karakter pengguna yang berbeda-beda untuk itu hendaklah memilih Platfrom berdasarkan karakter dan kebiasaan penggunanya.
Pada Pemilu 2024 ini masing-masing calon di bolehkan memiliki maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi/platfrom untuk melakukan kampanye di media sosial.
3. Lakukan Secara Konsisten
Lakukan kampanye secara konsisten dengan membuat jadwal memposting konten secara terjadwal dengan tujuan membuat ikatan yang kuat dengan para pemilih, sebagai upaya menjalin komunikasi dan membangun branding yang positif.
Berikan informasi mengenai visi, misi dan program dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pemikiran masyarakat untuk dapat mendukung anda.
4. Lakukan Evaluasi Secara Bertahap
Lakukan evaluasi secara bertahap dan terjadwal untuk mengetahui tercapainya tidaknya tujuan yang ditetapkan, juga dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki.
Rancanglah kegiatan evaluasi dan metodenya yang akan digunakan agar dapat memudahkan keberhasilan evaluasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Buatlah program atau kebijakan baru setelah melakukan evaluasi tersebut.
Ketentuan Kampanye di Media Sosial
Satu hal yang penting bagi Peserta Pemilu dalam melaksanakan kampanye di media sosial adalah menaati aturan kampanye di media sosial yang telah ditetapkan sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 adalah:
- Akun Media Sosial jangan lebih dari 20 untuk setiap jenis aplikasi
- Desain dan materi dalam kampanye di media sosial harus memuat visi, misi dan program
- Desain dan materi dalam kampanye di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan, suara dan/atau gambar
- Pelaksana kampanye harus mendaftarkan akun media sosial kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dan penutupan akun media sosial dilakukan pada hari terakhir masa kampanye.
- Dilarang melaksanakan aktivitas kampanye di media sosial di luar masa kampanye
- Jika terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye di media sosial akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian artikel Cara Membuat Kampanye di Media Sosial Bagi Caleg ini dibuat, semoga bermanfaat.