Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilihan Umum 2024: Tanggal Pencoblosan dan Tradisi Rabu

Pemilihan Umum 2024: Tanggal Pencoblosan dan Tradisi Rabu

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah mengukuhkan bahwa putaran pertama dan kedua akan diadakan pada hari Rabu

PEMILU, www.awasipemilu.com - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah mengukuhkan bahwa putaran pertama dan kedua akan diadakan pada hari Rabu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut PKPU Nomor 3 tahun 2022, pencoblosan putaran pertama akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, sementara putaran kedua akan diadakan pada Rabu, 26 Juni 2024. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6A UUD 1945, yang memungkinkan pelaksanaan dua putaran Pemilu jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat, atau jika tidak ada peserta yang meraih lebih dari 50 persen suara dalam putaran pertama.

Sebelum proses pemungutan suara dimulai, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pasca masa kampanye, yakni dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, ditetapkan sebagai masa tenang menjelang hari pencoblosan.

Jika Pemilu memasuki putaran kedua, KPU juga telah menentukan tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024 sebagai masa kampanye Pemilu putaran kedua. Masa tenang untuk putaran kedua akan berlangsung dari tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

Menariknya, keputusan untuk menyelenggarakan pencoblosan pada hari Rabu bukanlah hal baru. Dalam sejarah Pemilihan Presiden sebelumnya, seperti Pilpres 2009, 2014, dan 2019, KPU juga telah menetapkan hari Rabu sebagai hari pencoblosan.

Pilpres 2019, sebagai contoh, diadakan pada Rabu, 17 April 2019, dan pada saat itu hanya ada dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang bersaing, yaitu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Uno. Oleh karena itu, Pilpres 2019 hanya memerlukan satu putaran.

Pilpres 2014 juga diadakan pada hari Rabu tanggal 9 Juli, dengan dua pasangan calon utama, Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta Rajasa.

Pilpres 2009, di sisi lain, digelar pada Rabu, 8 Juli 2009, dengan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Namun, Pilpres 2009 hanya memerlukan satu putaran karena pasangan SBY-Boediono berhasil memenangkan pemilu dengan suara mencapai 60,80 persen.

KPU menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu sebagai hari pencoblosan bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan menghindari akhir pekan, KPU berharap agar masyarakat lebih fokus pada hak suara mereka daripada memilih untuk berlibur.

Pilpres tahun 2004 memiliki catatan berbeda, di mana pemungutan suara dilakukan pada hari Senin. Pemilu ini juga menandai awal dari sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di Indonesia, sebelumnya dipilih melalui MPR.

Pilpres 2004 putaran pertama diadakan pada Senin, tanggal 5 Juli 2004, dengan partisipasi lima pasangan calon yang bersaing: Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Putaran kedua Pilpres 2004 juga diadakan pada hari Senin, tanggal 20 September 2004, dengan hanya dua pasangan calon yang lolos, yaitu Megawati-Hasyim Muzadi dan SBY-Jusuf Kalla. Hasil akhir menunjukkan kemenangan bagi SBY-JK.

Dengan penentuan hari pencoblosan pada hari Rabu dalam Pilpres 2024, tradisi pemilu Indonesia terus berlanjut, dengan harapan masyarakat akan turut serta secara aktif dalam proses demokrasi negara ini.