Awasi Pemilu – Jakarta, KPU (Komisi
Pemilihan Umum) untuk pemilu 2024 dalam perekrutan badan ad hoc khususnya PPK
dan PPS KPU secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU
dan badan adhoc) yang dipergunakan sebagai sarana untuk perekrutan atau
pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Apa saja persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK PPS di pemilu 2004 dan bagaimanacara menggunakan SIAKBA.?
Persyaratan calon anggota PPK dan PPS
di pemilu 2004 dan cara mendaftar dengan SIAKBA adapun regulasi mengenai
persyaratan calon anggota PPK TPS ini sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun2017 dan juga PKPU tentang pembentukan dan tata kerja PPK PPS dan KPPS.
Namu untuk Pemilu tahun 2024 PKPU
terkait hal ini belum Terbit dan kita coba mengacu ke PKPU di perekrutan badan
ad hoc Pemilu 2019 yang kurang lebih nanti akan sama kalaupun ada perbedaan
tidak terlalu signifikan.
Juknis Pembentukan PPK PPS PANTARLIH dan KPPS Terbaru Disini.
Syarat menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
- Syarat yang
pertama adalah warga negara Indonesia. - Kemudia berusia
paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti
kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun. - Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Mempunyai
integritas pribadi yang kuat jujur dan adil. - Tidak menjadi
anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang
bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik klik disini. - Berdomisili dalam
wilayah kerja PPK PPS dan KPPS. - Bebas penyalahgunaan
narkotika. - Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. - Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih. - Tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP. - Belum pernah
menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS. - Tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. - Tidak pernah
menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil
gubernur bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam
pemilihan umum. - Mampu secara jasmani dan rohani.
Terkait dengan
penghitungan jabatan anggota PPK dan PPS dalam jabatan yang sama dua kali
periode berturut-turut yaitu periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga
2008 periode kedua tahun 2009-2013 dan periode ketiga tahun 2014 sampai tahun
2018.
silahkan teman-teman bisa masuk ke browser.
- silahkan teman-teman
ketik SIAKBA di Kolom pencarian kemudian, - klik maka di paling atas ini akan muncul
link websitenya SIAKBA KPU. - klik untuk link tersebut dan nanti tampilannya
ada tombol login dan nanti akan tampil halaman yang mengahruskan untuk login. - Bagi yang belum punya
akun silahkan daftar terlebih dahulu yang harus dipersiapkan adalah: alamat email, Nik dan password. - setelah semuanya beres
maka klik register. - Setelah berhasil mendaftar
di portal SIAKBA maka akan tampil identitas. - kemudian Lengkapi biodata diantaranya
nama nik tempat lahir tanggal lahir nomor bpjs NPWP nomor HP jenis kelamin
kemudian domisili alamat kabupaten atau kota Kelurahan agama dan lain-lain. - klik simpan.
Setelah semuanya beres
mengisi biodata maka selanjutnya kita diminta untuk mengisi salah satu posisi
yang akan kita lamar, Silahkan teman-teman pilih di badan ad hoc Maka nanti
tampilannya adalah kita akan diminta untuk posisi PPK atau PPS.
lamaran atau surat pendaftaran kemudian scan KTP scan foto kemudian daftar
riwayat hidup dan kelengkapan lainnya Silahkan teman-teman lengkapi untuk
filenya teman-teman bisa download di sini.
pendaftaran kemudian yang riwayat hidup juga sudah ada template-nya kemudian
yang surat pernyataan itu juga sudah ada template-nya silakan teman-teman
lengkapi kemudian teman-teman Scan dan diunggah.
mengupload semua data-data maka silakan klik kirim dan nanti Silakan tunggu
verifikasi atau pengecekan dari KPU yang di sini tertulis paling lama satu kali
24 jam.
pemberitahuan atau email yang masuk silahkan teman-teman menghubungi admin KPU
atau kabupaten kota setempat.