Syarat pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dan cara daftar SIAKBA KPU

ppk-dan-pps-siakba

Awasi Pemilu – Jakarta, KPU (Komisi
Pemilihan Umum) untuk pemilu 2024 dalam perekrutan badan ad hoc khususnya PPK
dan PPS KPU secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU
dan badan adhoc) yang dipergunakan sebagai sarana untuk perekrutan atau
pendaftaran calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Apa saja persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK PPS di pemilu 2004 dan bagaimanacara menggunakan SIAKBA.?

Persyaratan calon anggota PPK dan PPS
di pemilu 2004 dan cara mendaftar dengan SIAKBA adapun regulasi mengenai
persyaratan calon anggota PPK TPS ini sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun2017 dan juga PKPU tentang pembentukan dan tata kerja PPK PPS dan KPPS.

Namu untuk Pemilu tahun 2024 PKPU
terkait hal ini belum Terbit dan kita coba mengacu ke PKPU di perekrutan badan
ad hoc Pemilu 2019 yang kurang lebih nanti akan sama kalaupun ada perbedaan
tidak terlalu signifikan.

Juknis Pembentukan PPK PPS PANTARLIH dan KPPS Terbaru Disini.

Syarat menjadi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

  1. Syarat yang
    pertama adalah warga negara Indonesia.
  2. Kemudia berusia
    paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti
    kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.
  3. Setia kepada
    Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan
    cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai
    integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi
    anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
    paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang
    dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang
    bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik klik disini
    .
  6. Berdomisili dalam
    wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.
  7. Bebas penyalahgunaan
    narkotika.
  8. Berpendidikan
    paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah
    dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
    hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
    tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah
    dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP.
  11. Belum pernah
    menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS.
  12. Tidak berada
    dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  13. Tidak pernah
    menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil
    gubernur bupati wakil bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam
    pemilihan umum.
  14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Terkait dengan
penghitungan jabatan anggota PPK dan PPS dalam jabatan yang sama dua kali
periode berturut-turut yaitu periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga
2008 periode kedua tahun 2009-2013 dan periode ketiga tahun 2014 sampai tahun
2018.

Kini honor PPK menjadi penyemangat bagi para pendaftar PPK.
Negara tidak menyia-nyiakan kader terbaik bangsa ini dengan memberikan honor yang besar untuk rinciannya bisa juga klik Disini.


Cara mendaftar melalui SIAKBA sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc Disini
untuk link SIAKBA
silahkan teman-teman bisa masuk ke browser.

  • silahkan teman-teman
    ketik SIAKBA di Kolom pencarian kemudian,
  • klik maka di paling atas ini akan muncul
    link websitenya SIAKBA KPU.
  • klik untuk link tersebut dan nanti tampilannya
    ada tombol login dan nanti akan tampil halaman yang mengahruskan untuk login.
  • Bagi yang belum punya
    akun silahkan daftar terlebih dahulu yang harus dipersiapkan adalah: alamat email, Nik dan password.
  • setelah semuanya beres
    maka klik register.
  • Setelah berhasil mendaftar
    di portal SIAKBA maka akan tampil identitas.
  • kemudian Lengkapi biodata diantaranya
    nama nik tempat lahir tanggal lahir nomor bpjs NPWP nomor HP jenis kelamin
    kemudian domisili alamat kabupaten atau kota Kelurahan agama dan lain-lain.
  • klik simpan.

Setelah semuanya beres
mengisi biodata maka selanjutnya kita diminta untuk mengisi salah satu posisi
yang akan kita lamar, Silahkan teman-teman pilih di badan ad hoc Maka nanti
tampilannya adalah kita akan diminta untuk posisi PPK atau PPS.


Kemudian kita akan diminta untuk melampirkan
lamaran atau surat pendaftaran kemudian scan KTP scan foto kemudian daftar
riwayat hidup dan kelengkapan lainnya Silahkan teman-teman lengkapi untuk
filenya teman-teman bisa
download di sini.

klik aja ini download template surat
pendaftaran kemudian yang riwayat hidup juga sudah ada template-nya kemudian
yang surat pernyataan itu juga sudah ada template-nya silakan teman-teman
lengkapi kemudian teman-teman Scan dan diunggah.

Setelah selesai
mengupload semua data-data maka silakan klik kirim dan nanti Silakan tunggu
verifikasi atau pengecekan dari KPU yang di sini tertulis paling lama satu kali
24 jam.

jika belum ada
pemberitahuan atau email yang masuk silahkan teman-teman menghubungi admin KPU
atau kabupaten kota setempat.

Note:
Untuk meyakinkan saat mendaftar di PPK dan PPS perlu diketahui dan dikuasai mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK dan PPS klik disini.

Semoga bermanfaat.

Cerdas Berpolitik Bersama Rakyat awasipemilu.com